Florence - Kapten kapal pesiar mewah Costa Concordia terancam hukuman kumulatif total lebih dari 2.500 tahun penjara jika terbukti menyebabkan kapal karam, meninggalkan kapal dan menewaskan beberapa orang. Hal itu terungkap pada pengadilan hari Senin.
Lamanya hukuman itu berdasarkan hitungan surat kabar Italia, yang menjumlahkan hukuman penjara yang bakal dihadapi Kapten Francesco Schettino jika dia terbukti bersalah atas semua tuduhan yang akan diajukan terhadapnya.
Dia terancam menghadapi hukuman penjara delapan tahun untuk setiap satu dari 300 penumpang dan awak yang ia tinggalkan di kapal karam ketika ia merapat ke tepi Pulau Giglio pada malam 13 Januari.
Dia dilaporkan menyelamatkan diri dalam sekoci penyelamat dan menonton evakuasi dari pantai.
Dia akan menghadapi 15 tahun penjara untuk korban yang tewas jika terbukti bersalah dan 10 tahun lagi jika dinyatakan bersalah menyebabkan kecelakaan kapal.
Sebanyak 32 orang kini dikhawatirkan tewas dalam kecelakaan yang terjadi ketika kapal berukuran 950ft itu berlayar terlalu dekat dengan pantai berbatu Giglio di awal pelayaran Mediterania selama seminggu.
Sebuah pengadilan di Florence, Senin, mendengar tuntutan jaksa dalam kasus ini yang meminta Kapten Schettino, 52, dipindahkan dari tahanan rumah di kediamannya di Naples dan kembali ke penjara. Jaksa berpendapat ada risiko ia bisa mencoba untuk meninggalkan negara itu atau mengganggu barang bukti sebelum persidangan dimulai.
Namun pengadilan juga mendengar dari pengacara yang meminta agar dia dibebaskan dari tahanan rumah di kediamannya di Meta di Sorrento, Pantai Amalfi, dan diberikan jaminan. Mereka mengatakan tidak ada peluang Kapten Schettino melakukan kejahatan lagi.
"Tidak ada kemungkinan dia melakukan kejahatan lagi karena pada saat ini tidak ada kemungkinan dia memimpin pelayaran," kata Salvatore Parascandola, salah satu pengacaranya. "Kami berharap pengadilan akan membebaskan dia." Setelah sidang empat jam, pengadilan mengatakan akan membuat keputusan pada hari Kamis 9 Januari 2012.
Kapten Schettino sendiri tidak hadir di di pengadilan.